Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go ? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian. Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya. Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba ...
Hai! Seperti pada judulnya, hari ini aku ingin bahas bagaimana sih caranya melakukan legal research atau melakukan penelitian hukum. Nah, penelitian hukum di sini maksudnya tidak hanya sekedar melakukan penelitian seperti saat sedang menulis skripsi atau benar-benar melakukan penelitian di daerah tertentu begitu. Tetapi, legal research juga dapat diartikan melakukan penelitian sederhana untuk menjawab suatu masalah hukum seperti membuat makalah atau bahkan menjawab soal esai dan lain-lain. Tentunya legal research yang sederhana atau khusus untuk menulis penelitian besar seperti skripsi, sedikit berbeda level atau tingkatannya dan seberapa jauh kamu harus melakukan/mencari bahan penelitian. Namun, seluruh cara yang dijelaskan di bawah, tetap dapat digunakan! :) Yang pertama, gunakan bahan yang berasal atau menjadi sumber hukum dan sumber penelitian. Sumber hukum, merujuk pada Pasal 38 (1) ICJ Statute atau Statuta Mahkamah Internas...