Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go ? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian. Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya. Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba ...
Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian.
Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya.
Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba untuk mempersulit skripsinya dengan alasan "akan semakin menarik", karena waktu kalian terbatas. Kalau kalian memang suka menulis, kalian bisa lakukan itu untuk jurnal atau artikel yang bisa dipublikasikan ke media berita. Jadi jangan siksa diri kalian sendiri dengan skripsi yang rumit ya!
Nah yuk masuk ke persiapan skripsi... di sini aku mau bahas teknis juga, jadi bukan hanya tentang milih judul aja. Pertama yang kalian harus lakukan adalah tentunya membuat proposal skripsi (sepertinya semua kampus begini ya? aku harap gini... haha). Dalam membuat proposal skripsi, pastinya kan hanya merupakan proposal jadi tentunya kalian engga harus tau keseluruhan banget. Tujuan sidang proposal sendiri tentunya berbeda-beda di tiap kampus.
Kalau di kampus aku, sidang proposal skripsi ini adalah sidang yang dilakukan oleh 3 orang dosen yang menguasai bidang topik/tema skripsi aku. Di sini aku engga hanya di tanya seputar skripsi dan pengetahuan dasar aku tentang skripsi aku sendiri, tetapi juga di uji apakah aku bisa membela skripsi aku atau engga. Contohnya begini, dalam menulis skripsi pastikan harus adanya isu hukum, nah kadang kita di challenge oleh dosen apakah sebenarnya isu kita memang isu hukum atau bukan. Atau mungkin hukum yang kita gunakan itu salah, atau interpretasi kita salah. Kalau kamu yakin kamu benar, maka kamu harus dengan kuat nyatakan kebenarannya dengan menggunakan argumentasi dan dasar hukum.
Jadi, kalian harus yakin dulu dengan judul dan topik skripsi kalian. Pilih 1 mata kuliah yang kalian suka banget atau lumayan suka dan cari isu hukum yang ada di mata kuliah itu. Setelah kalian tau nih bahwa ada permasalahan hukumnya, kalian lihat undang-undang yang terkait. Pasti dalam mengetahui permasalahan hukum, muncul dibenak kalian "wah ini seharusnya engga begitu... seharusnya begini..." nah itu adalah pernyataan dan jawaban yang kalian perlukan. Ketika kalian melihat apa yang terjadi, tidak terjadi seperti yang seharusnya disinilah kalian dapat menulis skripsi itu.
Maka dari pernyataan itu, kalian dapat menggunakannya sebagai topik skripsi kalian. Contohnya seperti ini: Merek terkenal Starbucks (disclaimer: merek ini digunakan hanya sbgai contoh) digunakan oleh pengusaha lokal sebagai merek dagang usaha mereka, namun pengusaha lokal tersebut merubahnya dengan nama "Starbuck", tidak menggunakan "s" seperti yang ada di Starbucks asli.
Lalu Starbucks asli tidak terima akan hal ini karena mereka merasa hal ini dapat membingungkan konsumen dan juga Starbucks asli sudah mendaftarkan merek mereka di Dirjen HAKI sehingga seharusnya tidak boleh ada orang lain yang menggunakan nama yang sama. Jadi, Starbucks menggugat Starbuck dan meminta pengadilan untuk memerintahkan Dirjen HAKI menghapus daftar merek Starbuck lokal.
Ternyata, pengadilan tidak mengabulkan seluruh gugatan Starbucks asli. Pengadilan mengatakan bahwa Starbuck lokal boleh beroperasi menggunakan merek tersebut karena diantaranya ada pembeda, yaitu dalam hal penulisan merek.
Nah, berati apa langkah yang harus kita pertama lihat di sini? Tentunya peraturan undang-undang mengenai merek. Kalau melihat dari UU Merek, tentu hal ini salah karena pembeda antara merek satu dan dua itu harus jauh berbeda dan tidak boleh mirip (definisi/indikasi). Dengan perbedaan antara "s" itu tentu mirip, dan tidak diperbolehkan. Selain itu, Starbucks sudah terkenal di seluruh penjuru dunia, jadi seharusnya Starbucks dilindungi berdasarkan pasal merek terkenal.
Jadi saat membaca ini, kalian berfikir pastinya "hmm ini salah, seharusnya kan si pengadilan meminta dirjen haki untuk meghapus daftar merek starbuck lokal." Tetapi kenyataannya tidak seperti itu, kan? karena itu ini adalah kasus hukum! Lalu kalian bisa tuangkan kasus ini dengan memilih masalah dan sudut pandang apa yang ingin kalian bahas. Contohnya, kalian ingin melihat bagaimana pengaturan merek terkenal di Indonesia berdasarkan UU Merek dan Konvensi internasional tentang merek. Lalu kalian ingin menganalisis putusan daripada kasus tersebut. Atau mungkin kalian ingin melihat upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh Starbucks asli terhadap putusan kasus ini. Semua tentu boleh saja, jadi terserah kalian. Kalian yang menentukan alur permasalahan dan penulisan ini.
Ketika kalian sudah merangkai rumusan masalah tersebut, kalian sudah bisa menulis proposal skripsi kalian yang dilakukan berdasarkan contoh kerangka proposal dimasing-masing kampus. Seperti harus ada latar belakang, teori, dan lain-lain. Kalian hanya perlu menjabarkannya lebih detail lagi. Aku ada trik yang sangat membantu untuk penulisan judul, yang menurutku ini sangat gampang, yaitu melihat judul-judul penulisan sebelumnya. Intinya apapun yang kalian tulis pasti akan berbeda, namun jika kalian sama sekali tidak tau bagaimana cara menulis judul skripsi.. untuk proposal cobalah lihat judul-judul skripsi tahun lalu dan ikuti formatnya. Contohnya "upaya hukum terhadap ... berdasarkan uu ..." atau "analisis putusan kasus ..." dan lain-lain, kerangka besar tersebutlah yang dapat kalian gunakan sebagai acuan.
Ketika kalian sudah mendapatkan judul, topik dan rumusan masalah, seharusnya dari sini sudah cukup mudah. Kalian dapat melanjutkan menulis latar belakang kenapa sih kalian mengangkat atau memilih skripsi in, pakai dan pilihlah sumber-sumber yang terpercaya dan dapat kalian elaborasikan lebih lanjut. Kalian coba buat kerangka apa saja yang ingin kalian bicarakan dalam latar belakang. Misalnya dalam hal kasus Starbucks, kalian dapat membuat kerangka 1. starbucks sangat terkenal > masukkan fakta-faktanya, 2. starbucks memiliki perlindungan merek dan mereknya sangat berharga secara ekonomi 3. ketika merek tersebut dicela, ia dapat merugi dan hal ini tidak baik untuk citra starbucks.
Kemudian, ketika sudah menjabarkan kasus/topik kalian tersebut dari 3 poin tadi, kalian bahas hukum yang berlaku dan pelanggaran yang di terjadi. Jangan lupa pula kalian sebutkan hukum dan pasal yang dilanggar terhadap merek Starbucks ini.
Untuk memilih teori, carilah teori yang me-elaborasi dan mendukung penulisan kamu. Karena topik ini adalah HAKI maka tentunya saat mempelajari kelas Hak Kekayaan Intelektual, kalian pasti mempelajari beberapa teori HAKI, bukalah buku-buku dan catatan kalian dulu dan coba cari beberapa teori yang dapat digunakan untuk penulisan ini. Contohnya, teori utilitas yang menjabarkan bahwa ketika benda X adalah hasil produk dari orang X maka benda dan apa yang muncul setelahnya adalah milik X dan X berhak atas semua itu. Sehingga, jika kita kaitkan dengan skripsi, tentu ini membantu argumen bahwa seharusnya keuntungan yang didapat oleh Starbuck lokal, seharusnya menjadi milik Starbucks karena dialah yang seharusnya mendapatkan keuntungan tersebut berdasarkan teori A/B/X.
Nah kalau dibicarakan seperti ini rasanya mudah ya? Lalu bagaimana sih dalam proses sidang proposal? Apalagi bertemu dengan dosen-dosen yang sudah sesepuh atau ahli dalam bidangnya. Yang kalian harus persiapkan adalah possible question dari para penguji atau pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul. Salah satu pertanyaan yang pasti muncul yang orang seringkali anggap remeh, adalah kenapa sih kamu memilih skripsi ini? Menurutku, pertanyaan ini sederhana sekali tetapi sulit loh untuk menjawabnya... karena, tidak mungkin kan kita bilang "yah karena ini mudahlah" - kayaknya akan langsung di sinis-in sama penguji nih hahaha. Coba-lah kalian persiapkan jawaban yang singkat namun melengkapi seluruh aspek skripsi kalian, seperti misalnya kamu mengangkat kasus HAKI seperti ini karena telah terjadi banyak sekali pelanggaran merek di Indonesia yang menimbulkan kerugian di pengusaha namun juga merugikan masyarakat karena mereka menggunakan barang palsu atau bahkan banyak yang tertipu oleh barang/merek palsu, sehingga mengangkat kasus ini sangat penting untuk dapat mengetahui apa yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Dirjen HKI, masyarakat dan pengusaha.
Selain pertanyaan sederhana tadi, kalian pasti akan ditanya mengenai hukum yang berlaku atau legal standing kalian, apa sih dasar kalian menyebutkan kasus ini adalah pelanggaran? atau apa yang salah dengan merek lokal? Kalian bisa menjelaskan ini (dan lebih baik dalam bahasa yang singkat) dengan 2 hal, kasus dan hukum yang berlaku. Jelaskan bahwa ada brand S telah mendapatkan perlindungan dari dirjen HAKI karena telah terdaftar mereknya pada tahun .... dan selain itu, dia merupakan merek terkenal yang juga dilindungi oleh hukum internasional dan indonesia.
Nah dengan pernyataan hukum internasional, kalian mungkin akan ditanya, "Lho, emang hukum internasional berlaku di Indonesia?" Kalian harus menjawabnya dengan kembali ke dasar, apa sih dasar hukum itu? jawab hal tersebut dan jelaskan juga bahwa hukum internasional yang kamu gunakan telah berlaku loh di Indonesia! Hal ini berdasarkan undang-undang... atau PP/Permen XXXX, dan lainnya. Intinya penguji kemungkinan besar bertanya dari apa yang kamu katakan/jelaskan kepada mereka, sehingga apa yang kamu jelaskan, kamu juga tau dasarnya dan jangan asal sebut saja - karna banyak nih yang aku temukan, sering banget kita tertarik dengan menggunakan istilah-istilah atau hukum asing karena menarik, membuat skripsi jadi lebih bergengsi, eh tapi pas ditanya bingung juga... wah mending jangan dimasukkin deh. Bisa-bisa membunuh diri sendiri saat sedang diuji.
Beberapa hal teknis juga biasanya suka di tanya, seperti kenapa sih menggunakan teori X? atau kenapa menggunakan metode B? Ya misalnya karena kamu menggunakan sumber hukum buku, alias pustaka, maka metode hukum kamu X... atau metode analisa kamu C... gitu-gitu. Untuk bagian ini sebenarnya akan sama dari tahun ke tahun jawabannya, jadi lebih sperti teknis pertanyaan yang diajukan aja, kalian bisa coba tanya ke beberapa senior atau teman kalian yang sudah sidang proposal, kalau menyangkut teori dan metode biasa apa saja yang ditanyakan dan bagaimana menjelaskannya.
Wah... segini dulu aja ya. Kepanjangan sepertinya nih penjelasannya hehehe. Bagaimana menurut kalian? Cukup membantu gak? Kalau ada beberapa pertanyaan mengenai skripsi, kalian bisa tanyakan langsung ya, drop comment di bawah! Semoga bermanfaat!

Komentar
Posting Komentar