Eh... Pengadilan? Pengadilan Boongan?
Do justice even though the sky may fall.
Yang pertama dan paling favorite! > MOOTING / MOOT COURT COMPETITION
Moot Court atau mooting itu apa sih? Moot court sendiri artinya dalam bahasa Indonesia adalah peradilan semu. Biasanya, moot court ini sering dijadikan suatu kegiatan eksul/ukm oleh fakultas hukum untuk belajar mengenai simulasi pengadilan.
Moot court sendiri dibagi menjadi 2, ada moot court nasional atau biasa yang disingkat sebagai NMCC dan juga moot court internasional atau IMCC.
Dari keduanya, ini jauh berbeda banget proses/cara kerjanya. Yang pastinya sama proses kerjanya adalah pertama, kita harus sama-sama bikin berkas. Lalu kedua, baru setelah pembuatan dan pengumpulan berkas kita dapat mempresentasikan/melakukan plea dari berkas yang sudah kita buat.
Nah kalau IMCC gimana sih tahapannya? IMCC atau International Moot Court Competition, biasanya terdiri dari 2 sampai 4 bahkan 6 anggota. 2/4 adalah pembicara atau oralist dan 2 atau bisa lebih sebagai reseacher. Kasus dalam IMCC sendiri itu banyak dan berbeda-beda, yang pasti semuanya international dan berbahasa inggris, IMCC kasusnya bisa tentang hukum laut, hukum humaniter, kasus batas negara, arbitrase dan lain-lain, ranah nya luas banget.
Kalau NMCC, karena merupakan simulasi daripada peradilan nasional alias peradilan Indonesia, maka kita akan berperan bisa sebagai hakim, panitera, kuasa hukum, jaksa penuntut, juru sumpah, dll. Menarik banget. Pembuatan berkas dalam NMCC-pun cenderung lama dan banyak banget karena tiap peran harus buat berkas contoh kalau jadi jaksa penutut dia harus bikin berkas PU dan begitu pula sebaliknya. NMCC juga bisa tentang apa saja, bisa tentang tindak pidana korupsi, corporate, dll. 
NMCC, sumber: uki.ac.id
Yang membedakan kedua moot court ini adalah, pada saat mempresentasikan/melakukan plea kita, NMCC cenderung menghapal dan memainkan peran. Semua script sudah ada dan kita hanya perlu menghapal dan memainkan peran kita saat pengadilan berlangsung. (Kesannya mudah tapi engga, suer). Sedangkan kalau IMCC, ketika sudah membuat berkas capek-capek tu, kita harus melakukan plea sambilan dengan ditanya-tanya oleh juri/judges yang rata-rata adalah ahli hukum dibidangnya.
Kedua, Debat.
Debat ini bisa nasional dan juga internasional. Tapi debat nasional di Indonesia sangat bergengsi loh! Ada debat Mahkamah Konstitusi, debat-debat Law Fair yang diadakan oleh universitas-universitas ternama di Indonesia. Tim debat rata-rata terdiri dari 3 orang, yaitu pembicara 1, 2 , dan 3. Materi debat/mosi nya juga mencakup ranah yang sangat luas, bisa mengenai peraturan-peraturan yang ada di Indonesia, peraturan yang hendak atau sedang diujikan, dll.Ketiga, MUN atau Model United Nations.
Sebenarnya model united nations (mun) ini engga wajib juga sih untuk anak hukum, tapi banyak banget universitas-universitas di Indonesia yang acap kali ikut MUN diberbagai daerah, mulai secara regional, nasional maupun internasional.MUN sendiri sebenarnya tidak dikhususkan untuk anak-anak hukum saja dan bahkan tidak dikhususkan untuk sarjana satu saja. MUN ini sifatnya terbuka dan cukup bebas, pada intinya dalam program ini kita berperan sebagai suatu negara dan melakukan diplomasi dengan negara-negara lain untuk mencapai suatu kesepakatan.
Karena tidak hanya dikhususkan untuk fakultas hukum ataupun sarjana satu, kalian jangan kaget kalau nanti ikut MUN dan ternyata bertemu dengan anak-anak diluar jurusan kalian seperti HI, Ilkom, atau bahkan dari Fakultas Kedokteran. Dan juga bertemu dengan ibu-ibu yang sudah kerja, kakak-kakak yang sedang mengampu program magister atau adik-adik yang SMA.
Selain ketiga itu, tentu ada juga yang lain seperti LKTI, legal drafting, essay, role play dan lain-lain yang dapat diikuti selama mengampu kuliah jurusan Hukum. Nah, kalau kalian sudah pada tau belom lomba-lomba tersebut yang disebut diatas? Apakah kalian juga pernah mengikuti salah satu dari yang disebutkan diatas? Kalau ya, let me know!





Komentar
Posting Komentar