Langsung ke konten utama

Persiapan Milih Judul Skripsi + Sidang

Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go ? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian.  Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya. Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba ...

Metode Analisa Hukum IRAC dan CRAC: Bagaimana caranya?

Hai semuanya - selamat membaca, untuk post kali ini aku akan bahas metode analisa hukum yang paling terkenal dan sering banget digunakan untuk penulisan, lomba, case study dan masih banyak lagi. Memang metode analisa hukum jarang banget di bahas atau diberikan kepada mahasiswa/i saat kuliah hukum, jadi aku harap dengan post ini kalian bisa mengerti dan menggunakannya saat kuliah hukum. Penggunaan metode analisa hukum sendiri sebenarnya bisa kalian gunakan untuk kapan pun, misalnya saat sedang ujian, membuat esai, saat sedang lomba peradilan semu dan bahkan untuk menjawab pertanyaan dosen tentang suatu hal.

Yang pertama kalian harus tahu adalah nama atau jenis metode itu sendiri. Pada post ini aku akan bahas dua metode yaitu IRAC dan juga CRAC. Semuanya sama saja, jadi tergantung kalian lebih suka atau lebih senang menggunakan yang mana. Nah yang pertama kita punya IRAC

I      Issue
R    Rule
A    Analysis
C    Conclusion 

Jadi, yang harus kita perhatikan pertama adalah susunan dari IRAC sendiri. Kita harus membuat analisis hukum berdasarkan urutan tersebut. Maka kita punya issue atau isu, isu di sini maksudnya adalah isu hukum atau permasalahan hukum itu. Apa yang menjadi masalah hukum dalam studi kasus kamu atau pertanyaan soal ujian/esai? Contohnya seperti ini, kita ambil kasus hukum tentang perkawinan warga negara Indonesia yang dilakukan di luar negeri.

> Anisa dan Rusli merupakan warga negara Indonesia. Anisa memeluk agama Islam sementara Rusli memeluk agama Katolik, keduanya melaksanakan pernikahan di negara tetangga yaitu Singapura. Namun setelah menikah lebih dari dua tahun, mereka tidak melaporkan pernikahan tersebut ataupun melakukan pencatatan. Maka, apakah pernikahan tersebut sah?

Nah, setelah mendapatkan permasalahan/kasus ini, apa yang kalian pikirkan? Ada berapa masalah yang harus kalian bahas atau apa langkah yang harus kalian ambil, apa yang harus kalian cari pertama? Hal-hal seperti inilah yang harus kita pikirkan. Yang selanjutnya kalian bisa lakukan adalah membuat inti-inti fakta tentang kasus ini. Kalian bisa coba terlebih dahulu mengurutkan fakta-faktanya sebelum membaca bagian berikutnya.


Fakta-fakta:
1. Anisa> WNI, islam
2. Rusli> WNI, katolik
3. Pernikahan> Singapura, hukum singapura?
4. Pernikahan tidak dicatatkan. 
    pertanyaan: sah atau tidak?

5. Masalah di Indonesia: perkawinan beda agama, pernikahan yang dilakukan di luar negeri. 

OK. Jadi kita sudah ada gambaran tentang fakta dan hal apa yang harus kita cari. Selain mencari apakah perkawinan beda agama di Indonesia itu diperbolehkan atau tidak, kita juga harus mencari apakah pernikahan tersebut sah atau tidak jika dilakukan diluar negeri. Maka setelah memiliki atau mendapatkan permasalahan hukum, kalian harus mencari hukum yang bersangkutan atau hukum positif/hukum yang berlaku terkait permasalahan ini. Maka kita punya rule atau peraturan, regulasi, atau undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Maka apa hukum yang berlaku? Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ("UU Perkawinan"). Nah maka selanjutnya, kita akan memilih atau menentukan pasal-pasal dan/atau regulasi terkait.

> Regulasi Indonesia
 - Sahnya perkawinan jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya. Tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 UU Perkawinan). 
  - Dalam ajaran agama Islam wanita dilarang untuk menikah dengan laki-laki yang bukan agama Islam.
   - Dalam ajaran agama Katolik, dilarang pula perkawinan yang beda agama. 
   - Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus dicatatkan surat bukti perkawinannya dalam waktu 1 tahun sejak suami isteri tersebut kembali ke Indonesia (Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan).

Setelah memiliki regulasi Indonesia, adakah hal atau regulasi lain yang mengatur? Karena ini merupakan perkawinan yang memiliki unsur asing antara dua negara, maka tidak hanya UU Perkawinan Indonesia yang berlaku terhadap perkawinan jenis ini, tetapi kita juga harus melihat bagaimana Singapura mengatur perkawinan beda agama seperti ini. 

> Ternyata, Singapura memperbolehkan pernikahan beda agama baik kepada warga negara Singapura maupun non-Singapura seperti Indonesia. 

Nah, setelah mendapatkan permasalahan dan juga regulasi yang mengatur, bagaimana menurut kalian? Apakah kira-kira kalian sudah mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut? Jika ya, bagaimana? dan jika tidak, kenapa? Coba kalian gambarkan atau tuliskan pemikiran kalian terlebih dahulu bagaimana kira-kira hasil akhir dari permasalahan tersebut.

Yang ketiga adalah saatnya untuk kita melakukan analysis atau menganalisis permasalahan tersebut. Apa jawaban dari permasalahan ini? Apakah perkawinan tersebut sah atau tidak sah? Nah, maka kita harus mengaitkan antara permasalahan tersebut dengan regulasi yang mengatur. Sebelum melakukan itu, hal yang dapat kalian lakukan adalah membuat poin-poin yang menurut kalian adalah jawaban dari permasalahan.

Setelah mendapatkan poin-poin dari permasalahan ini, maka yang perlu kita lakukan adalah melakukan elaborasi terhadap poin satu dan yang lainnya yang membentuk suatu paragraf, dan merupakan analisis dari kasus tersebut.

Yang terakhir adalah conclusion atau konklusi atau kesimpulan dari seluruh studi kasus/permasalahan ini berdasarkan jawaban yang telah kita buat. Dalam membuat kesimpulan, sama seperti saat kita membuat kesimpulan dalam skripsi, kesimpulan harus dapat menjawab permasalahan atau rumusan masalah dari permasalahan kita. Karena itu, kesimpulan tidak harus panjang, namun tegas menjawab permasalahan. Maka, apa yang menjadi kesimpulan dari seluruh permasalahan ini? 
> Bahwa perkawinan tersebut tidak sah. 

Yang kedua, ada metode CRAC. Berati urutannya adalah:
C    conclusion
R    regulation
A    analysis
C    conclusion

Cara mengerjakannya sama saja. Kalian harus breakdown terlebih dahulu yang menjadi permasalahan (untuk memudahkan) dan regulasi serta hal-hal/fakta terkait. Yang menjadikan CRAC berbeda, tentunya dengan IRAC, adalah bahwa CRAC menekankan pada konklusi. Artinya, inti dari permasalahan tersebut menjadi highlight dalam paragraf tersebut. Kira-kira, seperti menjelaskan bahwa:

Perkawinan antara Anisa dan Rusli tidak sah (conclusion). Hal ini dikarenakan, yang pertama kedua pihak adalah warga negara Indonesia sehingga mereka tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal .... .... . Selebihnya UU Perkawinan mengatur bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan berdasarkan agama masing-masing (Pasal .... ...) ...., Berdasarkan aturan-aturan tersebut, seharusnya Anisa dan Rusli selain harus mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan mereka kepada Capil/KUA , mereka juga harus menikah berdasarkan 1 agama kepercayaan masing-masing (analysis). Maka, dengan tidak dipatuhinya aturan yang berlaku, pernikahan tersebut tidak sah (conclusion). 

Nah! kira-kira seperti itu teman-teman semua. Bagaimana? Kalau ada yang ingin ditanyakan, langsung komen ya! 
Terima kasih. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

International Moot Court Competition: A Guide

  International Moot Court Competition atau yang sering disingkat sebagai IMCC adalah salah satu lomba bergengsinya anak hukum nih. Sudah pada tau belum? Kalian suka penasaran gak sih gimana lombanya itu? Terus gimana cara mainnya? Disini kita akan bahas mengenai itu! Yang pertama harus kita ketahui adalah jenis dari lomba IMCC itu sendiri. Lomba IMCC ini beragam, ada yang tentang hukum perdata internasional, arbitrase, investasi asing, arbitrase tentang hukum maritim, hak asasi manusia, humaniter, dan (sepertinya) masih banyak lagi. Secara garis besar, kunci penting IMCC sama, tetapi biasanya cara kerja atau jenis hukumnya dan sumber hukumnya saja yang berbeda untuk tiap-tiap jenis lomba IMCC. Let me list down some of the competition you might've heard of: 1. Phillip C. Jessup  2. International Humanitarian Law 3. International Maritime Law Arbitration Moot  4. Foreign Direct Investment Moot 5. Tun Suffian 6. John H. Jackson Moot Court  dan masih banyak lagi. Okay, ...

Rekomendasi Film-Film (fakultas) Hukum!

Wah... mumpung lagi Study From Home, enaknya ngapain lagi selain nonton film? Ya gak? Disini kita kan kasih kalian rekomendasi film-film yang berkaitan dengan hukum/bertemakan hukum nih, jadi kalian ada semangat lagi kalau nanti belajar hukum!  Yuk, kita kupas.  1. Legally Blonde (2001) Siapa yang sudah nonton film ini? Apalagi yang suka sama drama, pasti tau dan sudah nonton film ini. Film ini bergenre komedi dan juga romansa, kita enggak akan ketemu dengan macam-macam kata-kata hukum ( legal terms ) di film ini, yang berbeda dengan film yang akan kita bahas di bawah.  Film ini menceritakan tentang seorang gadis bernama Elle Woods yang ditinggalkan oleh pacarnya karena merasa Elle 'tidak ada masa depan' dan hanya bermain-main saja dalam hidup, tidak ada keseriusan. Lalu Elle mengikuti pacarnya ke sekolah hukum dan belajar dengan serius. Selama itu, ia menyadari bahwa ada hal-hal yang jauh lebih berati yang ia temukan dalam jati dirinya selain 'tampang' dirinya saja....