Langsung ke konten utama

Persiapan Milih Judul Skripsi + Sidang

Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go ? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian.  Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya. Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba ...

How To Research?: Bagaimana cara melakukan Legal Research

Hai!

    Seperti pada judulnya, hari ini aku ingin bahas bagaimana sih caranya melakukan legal research atau melakukan penelitian hukum. Nah, penelitian hukum di sini maksudnya tidak hanya sekedar melakukan penelitian seperti saat sedang menulis skripsi atau benar-benar melakukan penelitian di daerah tertentu begitu. Tetapi, legal research juga dapat diartikan melakukan penelitian sederhana untuk menjawab suatu masalah hukum seperti membuat makalah atau bahkan menjawab soal esai dan lain-lain.    

Tentunya legal research yang sederhana atau khusus untuk menulis penelitian besar seperti skripsi, sedikit berbeda level atau tingkatannya dan seberapa jauh kamu harus melakukan/mencari bahan penelitian. Namun, seluruh cara yang dijelaskan di bawah, tetap dapat digunakan! :) 

Yang pertama, gunakan bahan yang berasal atau menjadi sumber hukum dan sumber penelitian. 

Sumber hukum, merujuk pada Pasal 38 (1) ICJ Statute atau Statuta Mahkamah Internasional, dapat merupakan bahan-bahan seperti konvensi, kebiasaan, prinsip-prinsip hukum umum dan putusan-putusan hukum/hakim. Sementara, sumber penelitian dapat merupakan buku, hukum yang berlaku (pasal 38 (1) tadi), jurnal, hasil wawancara, dan beberapa lainnya.

Yang kedua, adalah cara mencari yang pertama atau sumber-sumber tersebut. Untuk mencari sumber hukum, pasti kalian bisa deh... cukup ketik saja di google search misalnya "PDF Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007" atau "UU PT PDF". Pasti setelahnya akan muncul dan kalian bisa tinggal download. 

Selain itu, bagaimana jika merupakan kebiasaan dan prinsip-prinsip hukum? Tetap alat pencarian pertama kalian bisa google search, tapi kalian harus menggunakan kata kunci yang tepat dan membaca apakah itu merupakan isi yang benar. Nah saat mencari hal-hal yang tidak pasti sumbernya seperti commentaries undang-undang atau prinsip hukum internasional maupun penjelasan dari suatu pasal, atau interpretasi dari suatu pasal .. di sini lah di mana kalian perlu menggunakan sumber penelitian.

Contohnya seperti ini, saat mencari undang-undang tertentu, kalian dapat mendownloadnya di website kemeterian terkait atau hukumonline. Namun tentu kita tau hukumonline adalah website biasa (yang sering di bilang oleh dosen-dosen kita, "jangan dari website ya!, bukan sumber hukum tuh"), jadi apakah yang kita download di HukumOnline merupakan sumber terpercaya? 

Ya jika yang kamu download sudah merupakan sumber hukum sendiri. Karena isi dari undang-undang itulah yang penting dan yang menjadi isi dari apa yang kamu cari. Maka kamu dapat menggunakan undang-undangnya, tetapi saat mencantumkan sumber... kamu tidak menggunakan hukumonline sebagai sumber melainkan nama undang-undang itu sendiri karena kamu menggunakan pasal atau penjelasan pasal dan lainnya. 

Lalu bagaimana jika kamu menggunakan artikel dari blog seseorang seperti misalnya dari blog ini? Kamu tidak bisa gunakan. Kenapa? Karena ini bukanlah situs resmi yang merupakan sumber hukum. Tentunya kembali lagi pada apa yang kamu cari, misalnya kamu mencari pengertian "Hukuman Mati dalam perspektif Hukum Pidana" dan kamu menemukan pengertian tersebut dalam website ini, namun hanya merupakan pengertiannya tok.

Muncul pertanyaan: siapakah saya? apakah saya merupakan ahli? tentu bukan. Karena itu apa yang saya bilang tidak bisa digunakan sebagai sumber karena bukan merupakan sumber hukum. Lalu apa yang harus kamu cari? atau di mana kamu harus mencarinya?

Kalau dalam suatu artikel di website seperti website ini misalnya, memberikan pengertian hukuman mati berdasarkan pendapat ahli misalnya Soerjono Soekanto, Peter Mahmud Marzuki, atau yang lainnya... mungkin kamu bisa gunakan pengertian ini sebagai bahan kamu, tetapi kamu tidak boleh mengambilnya dari website ini kecuali website tersebut memberikan catatan kaki. Ini disebabkan apa yang ditulis di website tersebut bisa saja tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga, lebih baik kamu mencari pengertian tersebut berdasarkan ahli X atau Z atau Y di bentuk sumber lain, seperti buku atau jurnal. 

Jika kamu menemukannya dalam bentuk jurnal, kamu dapat menggunakan hal yang kamu cari atau temukan tersebut ke dalam penelitian kamu sebagai sumber. Kamu hanya perlu mengutipnya dalam catatan kaki atau footnote. Namun, jika kamu hanya memerlukannya untuk jawaban suatu soal, kamu tidak perlu mengutip dari mana kamu mendapatkan sumber itu, cukup dengan menulis "hukuman mati menurut ahli X adalah ...". 

Selain menggunakan google search, jika kalian ingin mencari jurnal baik itu internasional maupun nasional, kalian bisa langsung masuk pada google scholar. Ini merupakan search engine dari Google khusus untuk jurnal-jurnal maupun keperluan akademis lainnya. 

Yang ketiga, adalah bagaimana cara menggunakan poin pertama dan kedua? Di sinilah saatnya kalian mengolah data-data yang sudah kalian temukan tadi!

Dalam menulis data yang ditemukan, kalian bisa cek pada cara penulisan atau sumber. Ada beberapa cara seperti kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Bedanya? A. kalian mengutip pendapat hukuman mati menurut ahli X, kata-kata atau bahasa yang ditulis dalam sumber tersebut sama persis kalian tulis ulang ke dalam penulisan kalian. Ini menjadi kutipan langsung, artinya kalian tidak mengolah lagi bahasa atau tulisan tersebut. 

B. Kutipan tidak langsung, adalah kutipan yang kalian ambil namun kemudian kalian parafrase lagi bahasannya menjadi bahasa kalian sendiri, tetapi tetap merupakan suatu sumber. 

Nah, cara menggabungkan poin 1 dan 2 adalah dengan menggunakan kutipan langsung, mengikuti struktur penulisan berdasarkan sumber penelitian dan mengolahnya. Ilustrasinya sama seperti pada penjelasan poin 2. Kalau menemukan suatu sumber hukum, kalian tulis sebagai sumber dengan menggunakan aturan yang telah ditetapkan dalam sumber penelitian. 

Lalu dalam melakukan analisis berdasarkan apa yang telah kalian dapatkan, kalian dapat melakukannya dengan menggunakan cara IRAC atau CRAC. Kalian bisa baca atau cari tahu dari posting sebelum ini!  Akan berguna jika kalian tidak begitu paham bagaimana sih caranya melakukan analisis hukum. 

Jangan lupa share infonya kepada teman-teman kalian! Yuk tinggalkan komen jika kalian ada request apalagi yang harus dibahas :) Terima kasih!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Analisa Hukum IRAC dan CRAC: Bagaimana caranya?

Hai semuanya - selamat membaca, untuk post kali ini aku akan bahas metode analisa hukum yang paling terkenal dan sering banget digunakan untuk penulisan, lomba, case study dan masih banyak lagi. Memang metode analisa hukum jarang banget di bahas atau diberikan kepada mahasiswa/i saat kuliah hukum, jadi aku harap dengan post ini kalian bisa mengerti dan menggunakannya saat kuliah hukum. Penggunaan metode analisa hukum sendiri sebenarnya bisa kalian gunakan untuk kapan pun, misalnya saat sedang ujian, membuat esai, saat sedang lomba peradilan semu dan bahkan untuk menjawab pertanyaan dosen tentang suatu hal. Yang pertama kalian harus tahu adalah nama atau jenis metode itu sendiri. Pada post ini aku akan bahas dua metode yaitu IRAC dan juga CRAC. Semuanya sama saja, jadi tergantung kalian lebih suka atau lebih senang menggunakan yang mana. Nah yang pertama kita punya IRAC ,  I         Issue R    Rule A    Analysis C    Conclusio...

International Moot Court Competition: A Guide

  International Moot Court Competition atau yang sering disingkat sebagai IMCC adalah salah satu lomba bergengsinya anak hukum nih. Sudah pada tau belum? Kalian suka penasaran gak sih gimana lombanya itu? Terus gimana cara mainnya? Disini kita akan bahas mengenai itu! Yang pertama harus kita ketahui adalah jenis dari lomba IMCC itu sendiri. Lomba IMCC ini beragam, ada yang tentang hukum perdata internasional, arbitrase, investasi asing, arbitrase tentang hukum maritim, hak asasi manusia, humaniter, dan (sepertinya) masih banyak lagi. Secara garis besar, kunci penting IMCC sama, tetapi biasanya cara kerja atau jenis hukumnya dan sumber hukumnya saja yang berbeda untuk tiap-tiap jenis lomba IMCC. Let me list down some of the competition you might've heard of: 1. Phillip C. Jessup  2. International Humanitarian Law 3. International Maritime Law Arbitration Moot  4. Foreign Direct Investment Moot 5. Tun Suffian 6. John H. Jackson Moot Court  dan masih banyak lagi. Okay, ...

Rekomendasi Film-Film (fakultas) Hukum!

Wah... mumpung lagi Study From Home, enaknya ngapain lagi selain nonton film? Ya gak? Disini kita kan kasih kalian rekomendasi film-film yang berkaitan dengan hukum/bertemakan hukum nih, jadi kalian ada semangat lagi kalau nanti belajar hukum!  Yuk, kita kupas.  1. Legally Blonde (2001) Siapa yang sudah nonton film ini? Apalagi yang suka sama drama, pasti tau dan sudah nonton film ini. Film ini bergenre komedi dan juga romansa, kita enggak akan ketemu dengan macam-macam kata-kata hukum ( legal terms ) di film ini, yang berbeda dengan film yang akan kita bahas di bawah.  Film ini menceritakan tentang seorang gadis bernama Elle Woods yang ditinggalkan oleh pacarnya karena merasa Elle 'tidak ada masa depan' dan hanya bermain-main saja dalam hidup, tidak ada keseriusan. Lalu Elle mengikuti pacarnya ke sekolah hukum dan belajar dengan serius. Selama itu, ia menyadari bahwa ada hal-hal yang jauh lebih berati yang ia temukan dalam jati dirinya selain 'tampang' dirinya saja....