Kalian tim yang suka pusing dengan judul skripsi... atau tim yang pasang judul aja lalu go ? Atau kalian tim yang sudah tau banget nih apa judul dan yang lain-lainnya? Skripsi itu sebenarnya engga susah loh, tetapi kalian harus setidaknya 50% menguasai hukum dari tema skripsi yang ingin kalian ambil dan setidaknya 70% mengetahui kasus yang kalian ambil dan 80% menguasai isi proposal skripsi kalian. Aku sering banget melihat anak-anak junior aku bingung kalau lagi skripsi-an, bahkan sebelum skripsi, pas lagi mau sidang proposal aja bingung banget. Nentuin judul bingung dan banyak isu/kasus hukum yang ingin di bawa atau di bahas sekaligus. Sebenarnya engga salah juga, tetapi semakin banyak isu yang kalian bawa, tentunya skripsi kalian akan lebih panjang dan mungkin akan semakin lama mengerjakannya. Yang kalian harus ingat adalah skripsi ini hanya sebagai syarat lulus. Jangan kalian bikin pusing diri sendiri dengan melakukan skripsi yang jauh diatas kemampuan kalian atau nyoba-nyoba ...
Kemampuan bahasa Inggris ketika kita belajar hukum ... hmm penting gak ya? Banyak yang kalau masuk hukum itu berfikir bahwa kita engga akan belajar matematika maupun bahasa-bahasa lain karena ya.. belajar hukum pastinya hukum Indonesia, jadi engga perlu dong bahasa lain? Wah, ternyata jaman sudah berubah nih, dan ternyata juga kalau melihat balik dari kisah sejarah Indonesia, sebenarnya kita akan menemukan banyaknya bahasa lain maupun istilah asing dalam hukum kita.
Nah jadi kembali ke pertanyaan besarnya, sebenarnya kemampuan bahasa Inggris itu penting gak sih untuk anak jurusan hukum atau yang belajar hukum? Ya tentunya penting! Hal ini memang kesannya tidak begitu penting atau terlalu diperhatikan saat baru awal-awal masuk kuliah hukum, karena kita baru banget belajar dasar-dasar. Namun, semakin mempelajari dan memperdalam ilmu hukum kita, kita menemukan bahwa belajar hukum itu tidak serta-merta hanya belajar hukum di negara Indonesia saja.
Selain daripada kenyataan bahwa kitab undang-undang hukum perdata maupun pidana di Indonesia - yang merupakan hukum yang sangat berpengaruh dan menjadi dasar tatanan pidana juga perdata di Indonesia - merupakan kitab undang-undang yang berasal dari negara jajahan, kita juga dihadapi dengan perkembangan jaman yang semakin modern.
Kita mulai dari awal, saat pertama belajar hukum di Indonesia kita akan menemukan banyaknya istilah hukum yang berasal dari bahasa inggris maupun bahasa Belanda - sangat banyak dari Belanda khususnya dalam istilah hukum perdata. Di antara pentingnya mengetahui bahkan menghafal istilah perdata itu, kita juga tampaknya dalam praktek akan terus-menerus menemukan istilah-istilah Belanda tersebut yang tetap digunakan dalam praktek. Sehingga tentu penting untuk mengetahui istilah-istilah Belanda tersebut.
Kemudian beranjak ketika kita sudah memasuki, mungkin, semester lima atau tujuh ketika sudah memasuki babak baru dalam mempelajari ilmu hukum. Kita mulai mengenal perdagangan internasional, hukum internasional, perjanjian, kemudian arbitrase dan penyelesaian sengketa, ketika mempelajari beberapa mata kuliah ini kita mulai mengenal istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris yang sangat, sangat, berbeda dengan bahasa Inggris yang biasanya kita gunakan. Nah karena ini kita harus mulai belajar untuk menyesuaikan diri dengan bahasa Inggris hukum.
Kenapa bahasa Inggris hukum disebutnya? Tentu saja karena sangat berbeda bahasanya dan istilah yang digunakan, contohnya seperti saat membuat perjanjian yang bilingual atau 2 bahasa, kita akan menyebut Pihak sebagai "Party" dalam bahasa Inggris. Party di sini tidak diartikan sebagai "pesta" melainkan sebagai pihak yang terlibat. Atau misalnya "saham" diartikan sebagai "stock" dalam Bahasa Inggris, namun stock di sini artinya bukan stok barang atau bahkan stock sebagai bumbu seperti chicken stock atau veggie stock, serta masih banyak yang lainnya.
Dalam praktek sendiri, kemampuan bahasa Inggris sangat penting khususnya jika kamu ingin berkarir dalam firma hukum atau dalam lapak hukum perdata. Bahasa Inggris sudah menjadi dasar kemampuan yang harus dimiliki para lawyers karena tidak menutup kemungkinan klien kita adalah klien multi nasional atau bahkan internasional. Kita membutuhkan bahasa Inggris untuk dapat berbicara, berdiskusi dan memberikan nasihat hukum kepada klien khususnya jika klien adalah klien asing. Klien kita dapat pula mungkin orang Indonesia dan dalam hal pekerjaan seperti misalnya membuat perjanjian, menggunakan bahasa Indonesia... namun banyak yang dalam hal berbicara, menggunakan bahasa Inggris. Inilah alasan mengapa bahasa Inggris penting untuk dikuasai oleh kita para sarjana hukum.
Contoh lain, jika klien kita hendak berbisnis dengan pihak asing misalnya dan kita di minta membuat perjanjian bilingual, di sini lah kemampuan bahasa Inggris kita harus ditunjukkan - yang tidak hanya kepada klien kita tetapi juga pihak asing yang hendak berbisnis dengan klien. Kemudian dalam hal jika kita mendapatkan klien yang memiliki masalah di luar negeri, yang mengharuskan kita untuk tahu hukum yang berlaku di sana, maka tentu kita harus memiliki kemampuan untuk membaca dan mengidentifikasi arti hukum asing tersebut ke bahasa Indonesia. By the way, saat kuliah hukum kita juga belajar kok perbandingan hukum yang pada dasarnya kita mempelajari perbandingan hukum yang ada di negara x dan y, bagaimana perbedaan hukum itu terbentuk dan kita juga dapat melakukan perbandingan tersebut ke negara kita, sehingga jika mendapatkan klien yang berhubungan dengan hukum luar negeri kita sudah tau nih apa step yang bisa di ambil.
Semua alasan-alasan inilah yang menjadikan bahasa Inggris itu penting ketika kita belajar hukum dan sebaiknya, dibiasakan untuk sering-sering mempraktekkannya dan membiasakan diri dengan istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris. Karena kamu tidak mau kalau ketinggalan dengan teman-teman atau bahkan orang-orang dan lulusan di luar sana yang sudah mempersiapkannya dari sekarang. Setidaknya kamu harus sudah mengerti dasar-dasar, dapat dan berani berbicara dan mengerti apa yang orang bicarakan dalam Bahasa Inggris.
Semoga sukses ya teman-teman!

Komentar
Posting Komentar